Lima Rekomendasi dari RMI PWNU Jawa Timur untuk Kemajuan dan Perlindungan Pesantren


Untuk memastikan pesantren sebagai lembaga pendidikan sentral terus berkembang, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (RMI PWNU) Jawa Timur merumuskan lima rekomendasi utama untuk memajukan dan melindungi institusi ini dari berbagai tantangan. Berikut adalah kelima poin utama tersebut, yang tidak berdiri sendiri, melainkan saling memperkuat untuk membentuk sebuah strategi perlindungan yang utuh: data yang akurat menjadi fondasi bagi Perda yang efektif, yang kemudian memberikan payung hukum untuk fasilitasi keamanan bangunan dan perlindungan reputasi, sementara advokasi di tingkat nasional menjamin keberlanjutan dukungan tersebut.

Rekomendasi Utama untuk Pesantren

1. Sertifikasi Kelayakan Bangunan untuk Keamanan Bersama

Mendorong pemerintah daerah untuk aktif membantu pesantren dan madrasah diniah, khususnya yang non-pesantren, untuk mendapatkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bagi bangunan mereka.

Mengapa ini penting? Rekomendasi ini adalah fondasi keselamatan fisik bagi seluruh warga pesantren. Tanpa SLF, santri dan pengajar beraktivitas di bawah risiko keamanan yang tidak terukur. Lebih dari itu, sertifikasi ini memberikan kepastian hukum yang fundamental untuk melindungi aset wakaf pesantren dari potensi sengketa di masa depan.

2. Percepatan Peraturan Daerah (Perda) untuk Pengembangan Pesantren

Mendorong pemerintah daerah (eksekutif dan legislatif) untuk segera membuat Peraturan Daerah yang memfasilitasi pengembangan pesantren, dengan mengacu pada Perda Provinsi No. 3 Tahun 2022.

Mengapa ini penting? Tanpa Perda, inisiatif dukungan untuk pesantren seringkali bersifat seremonial atau sementara, karena tidak ada dasar hukum yang mengikat alokasi anggaran dan program secara berkelanjutan dalam Rencana Pembangunan Daerah. Perda adalah instrumen kebijakan yang mengubah niat baik menjadi komitmen anggaran dan program yang nyata.

3. Pembaruan dan Pemetaan Data Pesantren

Melakukan pembaruan dan pemetaan data seluruh pesantren di Jawa Timur secara komprehensif oleh RMI di tingkat wilayah (PW) dan cabang (PC).

Mengapa ini penting? Kebijakan yang efektif lahir dari data yang akurat. Tanpa data yang valid mengenai jumlah, lokasi, dan kondisi riil pesantren, program bantuan berisiko tinggi salah sasaran dan tidak efektif, sehingga gagal menjawab kebutuhan nyata di lapangan dan membuang sumber daya yang terbatas.

4. Pendampingan Aktif dan Pencegahan Stigma Negatif

Secara aktif mendampingi, memfasilitasi, dan mencegah munculnya dampak dari pembingkaian narasi negatif yang ditujukan kepada pesantren.

Mengapa ini penting? Reputasi adalah modal sosial yang dibangun selama berabad-abad. Langkah proaktif ini krusial untuk melindungi nama baik pesantren dari disinformasi atau pemberitaan yang menyudutkan, yang dapat merusak kepercayaan publik dan mendelegitimasi kontribusi positif pesantren bagi masyarakat.

5. Menjaga Peran Negara dalam Undang-Undang Pendidikan Nasional

Menghimbau pemerintah untuk tetap menjaga perhatian dan keberpihakan negara terhadap pesantren selama proses perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Mengapa ini penting? Rekomendasi ini bersifat krusial karena RUU Sisdiknas terbaru berpotensi melebur atau menghilangkan Undang-Undang Pesantren yang sudah ada. Langkah strategis ini bertujuan untuk memastikan bahwa kekhasan, pengakuan, dan fasilitasi negara yang telah dijamin dalam UU Pesantren tidak hilang saat diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan nasional yang lebih luas.

Kelima rekomendasi ini membentuk sebuah peta jalan yang komprehensif untuk masa depan pesantren.

Secara keseluruhan, kelima rekomendasi ini bertujuan membangun ekosistem pendukung agar pesantren dapat berkembang dengan aman, memiliki landasan hukum yang kokoh, dan terlindungi reputasinya, seraya memastikan perannya sebagai pilar pendidikan dan moral bangsa tetap diakui oleh negara.
Lima Rekomendasi dari RMI PWNU Jawa Timur untuk Kemajuan dan Perlindungan Pesantren Lima Rekomendasi dari RMI PWNU Jawa Timur untuk Kemajuan dan Perlindungan Pesantren Reviewed by Fuad Al Fajri on 14:32 Rating: 5

Tidak ada komentar