Dilema Konstitusi NU: Dua Tafsir Pemberhentian Ketua Umum PBNU


Perbedaan interpretasi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan yang mendasarinya merupakan inti dari konflik kelembagaan yang berujung pada upaya pemberhentian Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf.

Perbedaan interpretasi ini melibatkan dua aspek utama: dasar hukum substantif untuk pemberhentian dan otoritas prosedural yang berhak melakukan pemberhentian.

1. Interpretasi Syuriyah PBNU Mengenai Pelanggaran dan Dasar Hukum

Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan untuk memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf dari posisinya jika ia tidak mengundurkan diri dalam waktu 3 hari. Keputusan ini didasarkan pada temuan bahwa Ketua Umum telah melakukan pelanggaran terhadap nilai-nilai organisasi dan peraturan perkumpulan.

Dasar Interpretasi Syuriyah:

  • Pelanggaran Nama Baik Organisasi: Syuriyah memandang bahwa tindakan mengundang narasumber terkait jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
  • Penerapan Peraturan Perkumpulan: Tindakan tersebut dianggap telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris.
    • Pasal ini mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dapat dilakukan terhadap fungsionaris yang bersangkutan karena melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
  • Pelanggaran Tata Kelola Keuangan: Syuriyah juga menyoroti bahwa tata kelola keuangan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

2. Interpretasi Ketua Umum PBNU Mengenai Prosedur dan Otoritas

Menanggapi keputusan Syuriyah, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menawarkan interpretasi yang berbeda terkait prosedur dan otoritas pemberhentian.

Dasar Interpretasi Gus Yahya:

  • Hak Klarifikasi dan Pembuktian: Menurut Gus Yahya, di dalam AD/ART dan Peraturan Perkumpulan, pemberhentian secara tidak hormat hanya bisa dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik, tindak pidana, merugikan organisasi secara material, atau perlawanan hukum terhadap organisasi.
    • Ia menekankan bahwa harus ada proses pembuktian yang benar dan objektif, dan yang bersangkutan harus diberi hak untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. Gus Yahya merasa dirinya tidak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi terbuka atas poin-poin kesimpulan rapat, sehingga keputusannya dianggap sepihak.
  • Otoritas Tertinggi (Muktamar): Gus Yahya menegaskan bahwa pemberhentian dan penggantian Ketua Umum PBNU hanya bisa dilakukan melalui Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi organisasi Nahdlatul Ulama.
  • Keabsahan Surat: Gus Yahya juga mempersoalkan keabsahan Surat Edaran Syuriyah yang menyatakan dirinya berhenti. Ia menilai surat tersebut cacat administratif, tidak ditandatangani oleh empat unsur dari Syuriyah dan Tanfidziyah, dan tidak bisa mendapatkan keabsahan dari sistem digital PBNU karena tidak ada stempel digital dan nomor surat yang tidak tercatat dalam sistem.

3. Konflik Interpretasi Prosedural Mengenai Surat

Selain substansi pelanggaran, perbedaan interpretasi juga melingkupi keabsahan dokumen organisasi:

  • Syuriyah: Syuriyah berpendapat bahwa Risalah Rapat (Berita Acara) bukanlah jenis surat yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi. Oleh karena itu, proses penerbitannya (ditandatangani secara manual oleh Rais Aam) sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, yang menyatakan dokumen hasil Rapat Harian Syuriyah ditandatangani oleh Rais 'Aam/Rais di tingkat kepengurusan masing-masing.
  • Tanfidziyah (Gus Yahya): Pihak Gus Yahya mempersoalkan keabsahan dokumen karena tidak melalui mekanisme persuratan digital organisasi (Digdaya Persuratan) yang dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Ada dugaan sabotase sistemik yang menyebabkan pembubuhan stempel digital tidak dapat dilakukan pada dokumen yang dikeluarkan oleh Syuriyah, membuat surat tersebut tidak sah.

Secara keseluruhan, upaya pemberhentian Ketua Umum PBNU didasarkan pada interpretasi Syuriyah bahwa tindakan Ketua Umum telah melanggar Peraturan Perkumpulan (Pasal 8 huruf a) dan ART (Pasal 97-99) yang berujung pada pencemaran nama baik dan tata kelola keuangan. Di sisi lain, Ketua Umum menafsirkan AD/ART bahwa secara prosedural, proses pembuktian harus dilakukan secara terbuka dan objektif, dan secara hierarkis, hanya Muktamar yang memiliki otoritas tertinggi untuk melakukan pemberhentian.

Analogi: Perbedaan interpretasi ini bagaikan dua pihak yang membaca buku peraturan yang sama, tetapi satu pihak (Syuriyah) berfokus pada bab yang membahas alasan pemecatan (pelanggaran substantif), sementara pihak lain (Ketua Umum) berfokus pada bab yang membahas prosedur pemecatan (hak klarifikasi dan wewenang dewan tertinggi/Muktamar), menyebabkan hasil dari tindakan yang dilakukan dianggap sah oleh satu pihak, namun cacat secara konstitusional oleh pihak lain.

Dilema Konstitusi NU: Dua Tafsir Pemberhentian Ketua Umum PBNU Dilema Konstitusi NU: Dua Tafsir Pemberhentian Ketua Umum PBNU Reviewed by RMI PCNU Kencong on 15:11 Rating: 5

Tidak ada komentar